Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 213/PMK.011/2011 · PMK No. 213/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:14 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan14 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 dan perubahannya. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2007. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2008. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009. 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009. 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 dan perubahannya. 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang nasional dengan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang berlaku mulai 1 Januari 2012. Struktur klasifikasi barang terdiri dari pos/sub pos pada tingkat 4, 6, 8, dan 10 digit, yang mencakup teks dari HS, AHTN, dan pos tarif nasional. Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

(-)

(-)