di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Juga dikenal sebagai: PMK 6/PMK.010/2017 · PMK No. 6/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan menetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: