Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.11/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 35/PMK.010/2016 · PMK No. 35/PMK.010/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2016Tanggal Penetapan:3 Maret 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan: * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013; * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015; * Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang mengatur tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Perubahan ini secara khusus menetapkan tarif bea masuk atas barang impor berupa barang dan bahan yang digunakan untuk perbaikan dan/atau pemeliharaan pesawat terbang. Tarif bea masuk yang baru tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pengenaan tarif bea masuk yang telah diubah ini dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan kondisi perekonomian. Tarif bea masuk yang baru berlaku untuk impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan, terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)