Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klafisikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.010/2016 · PMK No. 134/PMK.010/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2016Tanggal Penetapan:13 September 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kesepakatan para pemimpin APEC mengenai penurunan tarif bea masuk untuk barang-barang yang termasuk dalam APEC List of Environmental Goods. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori tersebut, dengan tarif maksimum sebesar 5%. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran III dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011. Kebijakan ini juga menetapkan jadwal penerapan tarif bea masuk yang berbeda untuk periode 2017 hingga 2021 dan seterusnya.

1. Tarif bea masuk untuk barang impor dalam Lampiran I berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Tarif bea masuk dalam kolom (5) Lampiran II berlaku dari 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017. 3. Tarif bea masuk dalam kolom (6) Lampiran II berlaku dari 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018. 4. Tarif bea masuk dalam kolom (7) Lampiran II berlaku dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019. 5. Tarif bea masuk dalam kolom (8) Lampiran II berlaku dari 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2020. 6. Tarif bea masuk dalam kolom (9) Lampiran II berlaku dari 1 Januari 2021 dan seterusnya. 7. Pengenaan tarif bea masuk berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 8. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 hari sejak tanggal diundangkan.

(-)