Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.011/2013 · PMK No. 133/PMK.011/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2013Tanggal Penetapan:3 Oktober 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas impor kacang kedelai guna menjaga stabilitas harga di dalam negeri, dengan tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri Perdagangan dan persetujuan dari Menteri Pertanian.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk impor kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 menjadi 0% dari sebelumnya 5%. Kebijakan ini berlaku untuk impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya peraturan ini. Evaluasi tarif dapat dilakukan sesuai perkembangan harga dan kondisi ekonomi.

(-)

(-)