Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor guna meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri, termasuk industri bahan baku, barang modal, jasa pelayaran, dan perfilman. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, yang menetapkan tarif bea masuk untuk produk-produk bahan baku dan barang modal industri tertentu, produk-produk kapal tertentu, dan produk-produk bahan baku serta peralatan film tertentu. Penetapan tarif baru ini berlaku mulai dari tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2011, dengan ketentuan lebih lanjut berlaku mulai 1 Januari 2012. Pedoman teknis pelaksanaan pembebanan tarif bea masuk ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.