Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 80/PMK.011/2011 · PMK No. 80/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2011Tanggal Penetapan:13 April 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketujuh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 April 2011
Tanggal Penetapan13 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor guna meningkatkan daya saing industri tertentu di dalam negeri, termasuk industri bahan baku, barang modal, jasa pelayaran, dan perfilman. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, yang menetapkan tarif bea masuk untuk produk-produk bahan baku dan barang modal industri tertentu, produk-produk kapal tertentu, dan produk-produk bahan baku serta peralatan film tertentu. Penetapan tarif baru ini berlaku mulai dari tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2011, dengan ketentuan lebih lanjut berlaku mulai 1 Januari 2012. Pedoman teknis pelaksanaan pembebanan tarif bea masuk ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

1. Penetapan tarif bea masuk dalam Lampiran I berlaku dari tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2011. 2. Penetapan tarif bea masuk dalam Lampiran II berlaku mulai 1 Januari 2012. 3. Penetapan tarif bea masuk dalam Lampiran III berlaku dari tanggal diundangkan. 4. Barang impor yang tarif bea masuknya tidak tercantum dalam lampiran, berlaku tarif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006.

(-)