Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 88/PMK.011/2010 · PMK No. 88/PMK.011/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2010Tanggal Penetapan:21 April 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 April 2010
Tanggal Penetapan21 April 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri kendaraan bermotor dan mendorong peningkatan penggunaan kandungan lokal dalam industri tersebut. Untuk mencapai tujuan ini, dilakukan perubahan sistem klasifikasi dan pembebanan tarif bea masuk atas impor kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD) dan komponen kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD). Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pos 98.01, Pos 98.02, dan Pos 98.03 dalam sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk, yang diatur dalam Lampiran I dan II dari peraturan ini.

(-)

(-)