di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Juga dikenal sebagai: PMK 241/PMK.011/2010 · PMK No. 241/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor, khususnya produk beras tertentu, dalam rangka stabilisasi harga beras dalam negeri dan melaksanakan program harmonisasi tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2005-2010. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, termasuk pembebanan tarif bea masuk atas produk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00. Tarif bea masuk untuk beras tertentu ditetapkan menjadi Rp 0,-/Kg hingga 31 Maret 2011 dan Rp 450,-/Kg mulai 1 April 2011. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan tarif bea masuk untuk produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah.