Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 241/PMK.011/2010 · PMK No. 241/PMK.011/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2010Tanggal Penetapan:22 Desember 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2010
Tanggal Penetapan22 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Beras sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kacang Kedelai

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor, khususnya produk beras tertentu, dalam rangka stabilisasi harga beras dalam negeri dan melaksanakan program harmonisasi tarif Bea Masuk Indonesia Tahun 2005-2010. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, termasuk pembebanan tarif bea masuk atas produk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00. Tarif bea masuk untuk beras tertentu ditetapkan menjadi Rp 0,-/Kg hingga 31 Maret 2011 dan Rp 450,-/Kg mulai 1 April 2011. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perubahan tarif bea masuk untuk produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penetapan tarif bea masuk untuk barang tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi, dan industri kecil dan menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2010, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)