Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.011/2011 · PMK No. 90/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2011Tanggal Penetapan:16 Juni 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku16 Juni 2011
Tanggal Penetapan16 Juni 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.011/2011.

Peraturan ini bertujuan untuk mengubah sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, khususnya produk film sinematografi tertentu. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung perkembangan industri perfilman dalam negeri dan mempermudah pemungutan bea masuk. Peraturan ini mengatur klasifikasi baru dan tarif bea masuk yang spesifik untuk produk film sinematografi, dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp 21.450 per menit untuk beberapa kategori film. Peraturan ini juga mengatur media penyimpanan lainnya seperti cakram magnetik dan media optik, dengan tarif bea masuk yang bervariasi.

(-)

(-)