Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.010/2006 · PMK No. 110/PMK.010/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2007Tanggal Penetapan:15 November 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2007
Tanggal Penetapan15 November 2006
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 ini ditetapkan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang impor dengan Amandemen Keempat Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang baru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali klasifikasi barang impor dan menetapkan tarif Bea Masuk yang sesuai. Peraturan ini mengatur pembagian klasifikasi barang berdasarkan tingkat digit dalam nomenklatur, yaitu 4 digit, 6 digit, 8 digit, dan 10 digit, serta menetapkan tarif Bea Masuk yang tercantum dalam lampiran. Selain itu, peraturan ini juga menginstruksikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan yang ada.

1. Selama masa peralihan, semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)