Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.011/2011 · PMK No. 174/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2011Tanggal Penetapan:17 November 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 November 2011
Tanggal Penetapan17 November 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor, khususnya produk bahan baku obat tertentu dan mesin industri grafika tertentu. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan obat dalam negeri dan meningkatkan kemampuan industri grafika. Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, yang menetapkan tarif bea masuk untuk barang-barang tersebut menjadi nol persen. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung industri dalam negeri dan memastikan ketersediaan bahan baku yang diperlukan.

(-)

(-)