Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Juga dikenal sebagai: PMK 65/PMK.011/2011 · PMK No. 65/PMK.011/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2011Tanggal Penetapan:31 Maret 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Keenam atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Maret 2011
Tanggal Penetapan31 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk mendukung stabilisasi harga beras dalam negeri dan memberikan kejelasan mengenai pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras. Peraturan ini menetapkan dan menegaskan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, termasuk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Nomor 622 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011. Pembebanan tarif bea masuk dibagi menjadi dua periode, yaitu sejak tanggal 22 Desember 2010 sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, dan sejak tanggal 1 April 2011. Rincian tarif bea masuk untuk berbagai jenis beras dan tepung beras pada kedua periode tersebut tercantum dalam peraturan ini.

(-)

(-)