Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak Daerah:**
* Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
* Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.
* Pajak Reklame.
* Pajak Air Tanah (PAT).
* Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
* Pajak Sarang Burung Walet.
* Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
* Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. **Jenis Retribusi Daerah:**
* Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar).
* Retribusi Jasa Usaha (tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, rumah pemotongan hewan, kepelabuhanan, rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah).
* Retribusi Perizinan Tertentu (Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing).
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, masa pajak, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai insentif fiskal, keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan perpajakan daerah.