Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 7/2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2004 Nomor 10) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Retribusi Perijinan Perhubungan Laut (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2009 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ini mencakup pelabuhan laut (jasa pelayanan kapal, barang, alat, dan jasa kepelabuhanan lainnya) dan pelabuhan penyeberangan (jasa sandar, tanda masuk, jasa timbang kendaraan, jasa penumpukan barang, dan jasa sewa tanah dan bangunan). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan atau menikmati fasilitas pelabuhan.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi, dan lama pelayanan/penggunaan fasilitas. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pelabuhan dilakukan. Pembayaran retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah, dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan Pelayanan Kepelabuhanan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.