Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menata tata ruang kota dan pembangunan agar sesuai dengan rencana umum pembangunan kota.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pemberian izin untuk mendirikan atau mengubah bangunan, meliputi peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tidak termasuk bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh Izin Mendirikan Bangunan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas lantai keseluruhan bangunan, guna bangunan, tingkat bangunan, dan konstruksi bangunan dikali harga dasar satuan bangunan. Rumusnya adalah T = Pr x L x H, dengan Pr adalah perkalian antara koefisien guna bangunan, koefisien tingkat bangunan, koefisien luas lantai bangunan, dan koefisien konstruksi bangunan.
- Prinsip Penetapan Tarif: Untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan Izin Mendirikan Bangunan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi sebesar 1,5%. Tarif untuk perubahan IMB bervariasi tergantung jenis perubahan guna bangunan.
- Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan di instansi yang membidangi tata kota dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan disetor ke Kas Daerah. Pembayaran harus tunai dan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Sanksi Administratif: Jumlah kekurangan retribusi ditambah bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
- Penagihan: Bupati dapat menerbitkan STRD jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, didahului dengan surat teguran.
- Penghapusan Piutang Kedaluwarsa: Penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
- Masa Retribusi: Jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.