Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 8/2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum terkait retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk numpang uji dari luar daerah, dengan pengecualian untuk kendaraan TNI/POLRI, barang dagangan, pemadam kebakaran, dan Palang Merah.
  2. Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  3. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk pengujian pertama kali dan pengujian ulang, serta biaya bukti uji dan stiker plat uji.
  5. Peninjauan tarif retribusi dilakukan paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  6. Retribusi terutang dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
  8. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
  9. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa umum.
  10. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  11. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
  12. Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.
  13. Penyidikan atas pelanggaran dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

1. Pengusaha/Pemilik kendaraan bermotor yang telah memiliki Buku Uji dan Tanda Uji sebagai bukti laik jalan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.