di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 6/2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui penggalian sumber-sumber pendapatan daerah di bidang perhubungan.
Peraturan ini mengatur tentang:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.