Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 6/2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan melalui penggalian sumber-sumber pendapatan daerah di bidang perhubungan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada trayek tertentu di wilayah kabupaten.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan izin yang diberikan atas jenis angkutan umum dan kapasitas angkutan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan izin, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus kecil, mobil bus sedang, mobil bus besar, dan izin insidentil.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
  7. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Masa retribusi adalah 1 tahun.
  8. Syarat dan Jangka Waktu Izin: Jangka waktu berlakunya izin adalah 5 tahun.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek. Wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga jika tidak membayar tepat waktu.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.