Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 4/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir Ditepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku18 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menaati penggunaan dan pemanfaatan parkir di tepi jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah di bidang perhubungan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.

Struktur tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Kendaraan bermotor roda dua: Rp. 1.000,-/sekali parkir
  2. Kendaraan bermotor roda tiga: Rp. 1.000,-/sekali parkir
  3. Kendaraan bermotor roda empat: Rp. 2.000,-/sekali parkir
  4. Kendaraan bermotor roda enam: Rp. 3.000,-/sekali parkir
  5. Kendaraan bermotor roda lebih dari enam: Rp. 5.000,-/sekali parkir

Retribusi terutang dapat dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau Denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.