Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi reklame dengan memperhatikan keindahan, ketertiban, serta melindungi kepentingan masyarakat, dan untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penataan reklame yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Reklame dikenakan kepada setiap penyelenggara reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti megatron, papan/bilboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara, film/slide, dan peragaan. Dikecualikan dari objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, reklame oleh Pemerintah Pusat/Daerah, label/merk produk, dan nama pengenal usaha/profesi yang dipasang di bangunan tempat usaha. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Tata Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame. Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak.
- Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal diterbitkannya SKPD. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.