Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 1/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan PerpajakanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku18 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PBB-P2 sebagai salah satu jenis pajak daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Seram Bagian Timur, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Menjelaskan objek PBB-P2 meliputi bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,2% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000 dan 0,3% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000.
  3. Tata Cara Pemungutan: Mengatur mengenai pendataan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak.
  4. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  5. Sanksi: Mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan PBB-P2.

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak, serta mengatur mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Penerapan sanksi administratif berupa denda dan bunga dalam hal SKPD dikeluarkan karena SPOP tidak disampaikan atau jumlah pajak yang terutang lebih besar dari yang dihitung berdasarkan SPOP. 2. Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan jika SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan. 3. Sanksi denda sebesar 50% jika pengajuan keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian. 4. Sanksi denda sebesar 100% jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian. 5. Sanksi pidana berupa pidana kurungan atau pidana denda bagi Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah. 6. Sanksi pidana bagi pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya.