di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, serta pemberian insentif bagi instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi.