Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 2/2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2012Tanggal Penetapan:13 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku13 Januari 2012
Tanggal Penetapan13 Januari 2012
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi pemindahan hak (jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dll.) dan pemberian hak baru (kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak).
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yang dalam hal jual beli adalah harga transaksi. Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB, maka NJOP PBB yang digunakan.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
  5. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak, kecuali untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00.
  6. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
  7. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), yang juga berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, serta pemberian insentif bagi instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 34 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.