Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menetapkan besaran tarif pelayanan kesehatan pada unit-unit pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang semakin baik secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.
2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, frekuensi, jangka waktu, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang diberikan.
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Besaran retribusi mempertimbangkan biaya satuan (unit cost), jasa pelayanan kesehatan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
5. Struktur dan Besarnya Tarif: Struktur tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
6. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan adalah wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur.
7. Penentuan Pembayaran: Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD.