Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur penarikan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi pelayanan pasar, yang meliputi penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa kios, los, pelataran, dan MCK yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
- Penggolongan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai retribusi jasa umum.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pasar berdasarkan jenis, luas tempat, dan jangka waktu pemakaian.
- Prinsip penetapan tarif retribusi dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
- Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
- Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
- Penentuan pembayaran retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.