Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 7/2013 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBula

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk mengatur penarikan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Seram Bagian Timur. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi pelayanan pasar, yang meliputi penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa kios, los, pelataran, dan MCK yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. - Penggolongan Retribusi Pelayanan Pasar sebagai retribusi jasa umum. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan pasar berdasarkan jenis, luas tempat, dan jangka waktu pemakaian. - Prinsip penetapan tarif retribusi dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. - Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pasar yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah. - Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan. - Penentuan pembayaran retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. - Sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau Pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.