di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 6/2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Seram Bagian Timur, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Obyek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi waktu pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga.
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis tempat rekreasi (taman rekreasi, wisata tirta) dan olahraga (gelanggang olahraga, sarana olahraga air), serta untuk kendaraan yang masuk ke area tersebut. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang sekaligus sebelum izin diberikan, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.