Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 7/2023 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2023Tanggal Penetapan:11 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku11 Desember 2023
Tanggal Penetapan11 Desember 2023
Tempat PenetapanMajalengka

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2007 Nomor ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 1); 5. Pasal 1 angka 7, dan Pasal 40 sampai dengan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 8); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Majalengka 8. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Dan Pasar Hewan Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 14); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 1); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 5); 11. Pasal 1 angka 28 sampai dengan angka 32, Pasal 22 sampai dengan Pasal 42, Pasal 45, dan Pasal 47 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 6); 12. Pasal 1 angka 6, angka 8, angka 9, dan angka 30 sampai dengan Pasal 35, Pasal 36 sampai dengan Pasal 59, Pasal 67, serta Pasal 69 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2017 Nomor 3); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2010 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2012 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 11); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2015 Nomor 6); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2016 Nomor 12); 17. Pasal 1 angka 17 dan angka 27 sampai dengan angka 33, Pasal 3 huruf b, Pasal 20 sampai dengan Pasal 44, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2020 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Majalengka. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan pasti bagi pemungutan pajak dan retribusi, serta untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan tersebut. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi daerah yang meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, tempat khusus parkir, pelayanan rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi/pariwisata/olahraga, penjualan hasil produksi usaha daerah, pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, wilayah pemungutan, saat terutang pajak/retribusi, serta mekanisme pemungutan, pemberian fasilitas, dan insentif. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran pajak dan retribusi daerah.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, dan Opsen bea balik nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipidana kurungan atau denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan dapat dipidana penjara atau denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dipidana kurungan atau denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data Wajib Pajak dapat dipidana.