Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 11/2010 · Perda Kabupaten Majalengka No. 11 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengujian Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 20, Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta meninjau kembali tarif retribusi yang terkandung dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan dan melestarikan lingkungan dari pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Sasaran pengujian kendaraan bermotor meliputi mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
  2. Persyaratan teknis dan laik jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.
  3. Kewajiban uji berkala bagi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, dengan masa berlaku uji berkala selama 6 (enam) bulan.
  4. Prosedur pendaftaran dan pelaksanaan pengujian berkala, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi.
  5. Ketentuan mengenai bengkel karoseri, bengkel konstruksi, dan bak muatan yang produksinya akan digunakan di daerah, termasuk kewajiban pelaporan ke dinas.
  6. Pemeriksaan kendaraan bermotor pribadi, termasuk pemeriksaan emisi gas buang, dan persyaratan bagi bengkel pelaksana pemeriksaan emisi gas buang.
  7. Penilaian teknis kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh penguji, serta perawatan dan pemeliharaan kendaraan bermotor.
  8. Pengawasan terhadap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
  9. Retribusi pengujian kendaraan bermotor sebagai pembayaran atas setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, serta mekanisme keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.