di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 8/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pengujian kendaraan bermotor, penghapusan ketentuan mengenai sepeda motor dan kendaraan pribadi dari kewajiban uji berkala, penegasan masa uji berkala selama 6 bulan, dan penghapusan ayat yang mengatur penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi hukum.
Ketentuan Substansial: