Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 8/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Maret 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN MAJALENGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku29 Maret 2016
Tanggal Penetapan29 Maret 2016
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah terkait pengujian kendaraan bermotor, penghapusan ketentuan mengenai sepeda motor dan kendaraan pribadi dari kewajiban uji berkala, penegasan masa uji berkala selama 6 bulan, dan penghapusan ayat yang mengatur penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi hukum.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 angka 2 mengenai definisi istilah.
  2. Perubahan Pasal 9 ayat (2) yang mengecualikan sepeda motor dan kendaraan pribadi dari kewajiban uji berkala.
  3. Perubahan Pasal 10 mengenai kewajiban melaksanakan uji berkala paling lama 1 tahun setelah penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  4. Penghapusan Pasal 47 ayat (4) terkait penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)