Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang penyelenggaraan izin angkutan orang dalam trayek dan retribusi izin trayek di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peninjauan kembali tarif retribusi izin trayek yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan angkutan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Wilayah Pengoperasian**: Kegiatan angkutan penumpang umum dalam trayek tetap dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek yang ditetapkan oleh Bupati.
2. **Jenis Izin Trayek**: Izin trayek terdiri dari izin trayek baru dan izin trayek perubahan atau perpanjangan masa berlaku.
3. **Kewajiban Perusahaan Angkutan**: Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin trayek memiliki kewajiban untuk mengoperasikan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, memastikan awak kendaraan memenuhi persyaratan, melaporkan perubahan pemilikan perusahaan, meminta pengesahan jika akan mengalihkan izin trayek, melaporkan kegiatan operasional bulanan, dan melayani trayek sesuai izin yang diberikan.
4. **Kartu Pengawasan**: Perusahaan angkutan yang telah mendapatkan izin trayek diberikan kartu pengawasan yang merupakan turunan dari keputusan izin trayek.
5. **Izin Trayek Insidentil**: Pengusaha angkutan yang telah memiliki izin trayek dapat diberikan izin untuk menggunakan kendaraannya yang menyimpang dari izin trayek.
6. **Retribusi Izin Trayek**: Diatur mengenai nama, objek, subjek, golongan, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan dan struktur besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan insentif pemungutan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin trayek, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.