di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek Dan Retribusi Izin Trayek Di Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Izin Angkutan Orang Dalam Trayek dan Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, seperti Pemerintah Daerah, DPRD, SKPD, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan, dan lain-lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan izin angkutan orang dalam trayek. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap Pasal 29 ayat (4) yang mengatur tentang tarif retribusi.
Peraturan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi hukum terkait penyelenggaraan izin angkutan orang dalam trayek dan retribusi izin trayek di Kabupaten Majalengka.