Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan izin gangguan dan retribusi izin gangguan di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peninjauan kembali tarif retribusi izin gangguan yang telah berusia lebih dari 3 tahun. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kriteria gangguan yang menjadi dasar penetapan izin, meliputi gangguan terhadap lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
2. Persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh pemohon, termasuk formulir permohonan, fotokopi dokumen perizinan terkait, dan rekomendasi dari SKPD terkait.
3. Kewenangan pemberian izin yang dilimpahkan kepada SKPD.
4. Kewajiban dan hak pemberi izin serta pemohon izin.
5. Larangan bagi pemberi izin dan pemohon izin.
6. Kegiatan dan/atau usaha yang tidak wajib memiliki izin.
7. Masa berlaku, perubahan, dan pencabutan izin.
8. Retribusi izin gangguan, termasuk objek, subjek, golongan, pengukuran tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, dan insentif pemungutan.
9. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan.
10. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan.