di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Majalengka
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 2/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemungutan PBB-P2 di wilayah Kabupaten Majalengka dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa pajak, pendataan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.