Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 13/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2019Tanggal Penetapan:5 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAJALENGKA
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku05 Desember 2019
Tanggal Penetapan05 Desember 2019
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Majalengka. Latar belakang perubahan ini adalah peningkatan perekonomian di Kabupaten Majalengka dan perlunya penyesuaian pengaturan pajak bumi dan bangunan untuk memberikan perlindungan serta keadilan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  2. Tarif Pajak: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan berdasarkan NJOP, yaitu:
    • 0,05% untuk NJOP kurang dari Rp.1.000.000.000,00
    • 0,15% untuk NJOP antara Rp.1.000.000.000,00 sampai dengan Rp.5.000.000.000,00
    • 0,25% untuk NJOP di atas Rp.5.000.000.000,00
    • Untuk objek PBB P2 dengan luas diatas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi tidak dimanfaatkan, maka dikenakan tarif 0,30%
  3. Pemeriksaan Pajak: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban saat pemeriksaan, pajak terutang ditetapkan secara jabatan. Bupati dapat melakukan penutupan obyek pajak dengan cara penyegelan obyek pajak sampai dengan kewajiban perpajakan dipenuhi.

(-)

(-)