Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2010 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1998 Nomor 12, Seri A). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1998 Nomor 13, Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2003 Nomor 4, Seri A). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1998 Nomor 14, Seri A). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1998 Nomor 15, Seri A). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1999 Nomor 10, Seri A). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2001 Nomor 22, Seri A). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 1, Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang pajak daerah yang meliputi:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas telepon dan transportasi.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, mencakup penjualan makanan dan minuman.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, dan pertandingan olahraga.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, spanduk, dan reklame berjalan.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan.
  8. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Peraturan ini juga mengatur tentang dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, serta ketentuan lainnya terkait pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Majalengka.

1. Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. 2. Ketentuan mengenai Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

1. Apabila SKPD tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2 % sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD dengan jangka waktu paling lama 24 bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan. 3. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan. 4. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 5. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SSPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.