Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2015 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:5 November 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan05 November 2015
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Majalengka. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif pajak penerangan jalan untuk penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh non-industri, dengan tarif untuk bisnis sebesar 8% dan rumah tangga sebesar 7%. Selain itu, ditambahkan ketentuan mengenai sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya, berupa teguran, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penghentian sementara kegiatan, dan penghentian tetap kegiatan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi administrasi berupa bunga juga dikenakan terhadap SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo.

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak dan ditagih melalui STPD. 2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. 3. Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. 4. Selain sanksi administrasi, terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan juga sanksi berupa teguran, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penghentian sementara kegiatan dan penghentian tetap kegiatan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan.