Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 7/2009 · Perda Kabupaten Majalengka No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2009Tanggal Penetapan:5 Oktober 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku05 Oktober 2009
Tanggal Penetapan05 Oktober 2009
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 7 Tahun 2001 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah Kabupaten Majalengka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah peningkatan kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan perlunya peninjauan kembali tarif retribusi yang telah berlaku lebih dari 5 tahun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penunjang pemeriksaan kesehatan. Objek retribusi adalah pelayanan penunjang pemeriksaan kesehatan, dan subjek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan Retribusi Jasa Umum.
  3. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
  4. Prinsip Penetapan, Jenis Pelayanan, dan Struktur Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya jasa pelayanan dan penunjang pelayanan, penggunaan sarana UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, dan akomodasi pelayanan. Jenis pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan laboratorium klinik, laboratorium kesehatan lingkungan, serta radiomedik dan elektromedik. Struktur tarif terdiri dari jasa pelaksana laboratorium serta bahan dan alat.
  5. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah. Terdapat ketentuan khusus mengenai pemungutan terhadap klien umum, peserta Askes/Jamsostek, dan masyarakat miskin.
  6. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Retribusi.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran: Pembayaran dilakukan secara tunai dan disetorkan ke kas daerah.
  8. Tata Cara Penagihan Retribusi: Diatur mengenai surat teguran, sanksi administrasi berupa bunga, dan kedaluwarsa penagihan.
  9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  11. Penyidikan: Penyidikan dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik POLRI dan PPNS.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).