Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2020 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2020Tanggal Penetapan:2 Maret 2020
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku02 Maret 2020
Tanggal Penetapan02 Maret 2020
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan metrologi legal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan dasar pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Ketentuan substansial meliputi: - Pengaturan UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang wajib ditera/tera ulang dan yang bebas dari tera/tera ulang. - Kewajiban pemberitahuan atau pernyataan pada bungkus atau label BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) mengenai nama barang, ukuran/isi/berat bersih, dan jumlah barang. - Penyelenggaraan tera/tera ulang di kantor dinas atau di luar kantor. - Pengaturan mengenai tanda tera, SDM Kemetrologian (Penera, Pengawas Kemetrologian, Pengamat Tera), hak dan kewajiban produsen/pemakai UTTP, serta larangan terkait UTTP. - Pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, termasuk objek, subjek, wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besaran tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan dan penagihan, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang, masa retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, keringanan/pembebasan retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

1. Retribusi yang masih terhutang berdasarkan peraturan daerah sebelumnya masih dapat ditagih selama 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang, sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah ini. 2. Diberikan masa transisi paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan untuk melakukan penyesuaian administratif, teknis, dan yuridis.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15, 16, 17, 18, dan 19 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.