Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 12/2016 · Perda Kabupaten Majalengka No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2016Tanggal Penetapan:31 Oktober 2016
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku29 Maret 2016
Tanggal Penetapan31 Oktober 2016
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap orang atau badan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki IMTA yang dapat diperpanjang oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Prosedur permohonan perpanjangan IMTA, termasuk persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
  3. Jangka waktu perpanjangan IMTA, yaitu paling lama 1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan, sesuai dengan jangka waktu berlakunya RPTKA.
  4. SKPD melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap TKA dan pengguna TKA.
  5. Pengaturan mengenai nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi perpanjangan IMTA.
  6. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMTA.
  7. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100.00 per-jabatan/bulan untuk setiap TKA.
  8. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk wilayah pemungutan.
  9. Tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Prosedur pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  11. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang tidak melaksanakan kewajibannya terkait penggunaan TKA, dikenakan juga sanksi berupa teguran, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penghentian sementara kegiatan dan penghentian tetap kegiatan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.