Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 5/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2012Tanggal Penetapan:30 Juni 2012
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku30 Juni 2012
Tanggal Penetapan30 Juni 2012
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2000 Nomor 2, Seri E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali tarif retribusi yang terkandung dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa toko/ruko, kios, los, auning, pelataran, dan fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
  4. Prinsip Penetapan dan Struktur Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi pelayanan pasar dipungut di wilayah Kabupaten Majalengka.
  6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
  7. Tata Cara Penagihan Retribusi: Diatur mengenai penagihan retribusi yang terutang, termasuk penerbitan surat teguran dan kedaluwarsa penagihan.
  8. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
  9. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  12. Bagi Hasil Retribusi kepada Desa: Hasil penerimaan retribusi pelayanan pasar diperuntukan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.