Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majalengka. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali tarif retribusi yang terkandung dalam Peraturan Daerah sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar dipungut sebagai pembayaran atas setiap pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa toko/ruko, kios, los, auning, pelataran, dan fasilitas lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
- Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
- Prinsip Penetapan dan Struktur Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan fasilitas pasar, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi pelayanan pasar dipungut di wilayah Kabupaten Majalengka.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
- Tata Cara Penagihan Retribusi: Diatur mengenai penagihan retribusi yang terutang, termasuk penerbitan surat teguran dan kedaluwarsa penagihan.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Diatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Bagi Hasil Retribusi kepada Desa: Hasil penerimaan retribusi pelayanan pasar diperuntukan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.