Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 6/2015 · Perda Kabupaten Majalengka No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2015Tanggal Penetapan:5 November 2015
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku05 November 2015
Tanggal Penetapan05 November 2015
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas di Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali tarif retribusi yang telah berlaku lebih dari 3 tahun. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas. 2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam Retribusi Jasa Umum. 3. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas. 4. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Jenis pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, penunjang medis, dan penunjang non-medis. Besaran tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah. 5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di setiap Puskesmas di wilayah Kabupaten Majalengka. 6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib membayar retribusi, kecuali jenis pelayanan kesehatan yang gratis bagi penduduk Kabupaten Majalengka. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai. 7. Tata Cara Penagihan Retribusi: Penagihan dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat teguran. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. 8. Pelayanan Peserta Pertanggungan/Asuransi: Disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. 9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.