Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meninjau kembali tarif retribusi yang telah berlaku lebih dari 3 tahun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk dalam Retribusi Jasa Umum.
3. Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas.
4. Prinsip Penetapan, Struktur, dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Jenis pelayanan kesehatan meliputi rawat jalan, rawat inap, penunjang medis, dan penunjang non-medis. Besaran tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di setiap Puskesmas di wilayah Kabupaten Majalengka.
6. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan wajib membayar retribusi, kecuali jenis pelayanan kesehatan yang gratis bagi penduduk Kabupaten Majalengka. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilakukan secara tunai.
7. Tata Cara Penagihan Retribusi: Penagihan dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat teguran. Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
8. Pelayanan Peserta Pertanggungan/Asuransi: Disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
10. Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.