Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Pajak MBLB).
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan masing-masing jenis pajak.
2. Masa pajak dan tahun pajak.
3. Tata cara pemungutan pajak, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan, pembayaran, pelaporan, dan penagihan.
4. Insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
5. Kerahasiaan data wajib pajak.
6. Insentif pemungutan pajak bagi instansi yang melaksanakan.
7. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Selain pajak, peraturan ini juga mengatur tentang retribusi daerah, yang meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Jasa Umum mencakup pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha mencakup penyediaan tempat pelelangan, tempat parkir khusus, tempat penginapan, rumah potong hewan, tempat rekreasi, dan pemanfaatan aset daerah. Retribusi Perizinan Tertentu mencakup Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penggunaan tenaga kerja asing.
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.