Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 5/2018 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan TKA untuk melindungi tenaga kerja lokal serta meningkatkan kemampuan tenaga kerja lokal agar tidak terjadi kesenjangan sosial.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal penting, antara lain:

  1. Penggunaan TKA: Penggunaan TKA harus memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri dan mengutamakan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TKA hanya boleh menduduki jabatan yang belum bisa diisi oleh TKI.
  2. Jabatan TKA: TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA): Pemberi kerja TKA wajib membayar DKP-TKA sebesar US$ 100 per jabatan per orang per bulan sebagai Penerimaan Daerah. Pembayaran dilakukan mulai tahun kedua dan seterusnya.
  4. Pengecualian Pembayaran DKP-TKA: Kewajiban pembayaran DKP-TKA dikecualikan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, atau pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Sanksi Administratif: Pemberi kerja TKA yang tidak membayar DKP-TKA tepat waktu atau kurang membayar akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari Penerimaan Daerah yang terhutang.
  6. Pembinaan: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pembinaan terhadap pemberi kerja TKA dalam penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping.

(-)

1. Pemberi Kerja TKA yang melanggar kewajiban membayar DKP-TKA diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah DKP-TKA terutang.