Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 9/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2012Tanggal Penetapan:20 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku20 Januari 2012
Tanggal Penetapan20 Januari 2012
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 41 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 41).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah potong hewan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan dalam Jenis Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis ternak dan pelayanan yang diberikan di rumah potong hewan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan harga pasar dan efisiensi pelayanan. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, insentif pemungutan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan penyidikan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak/kurang dibayar.