di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN ATAU KEBERSIHAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 17/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.
Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan persampahan/kebersihan.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Jenis Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian dan pelayanan persampahan/kebersihan. Struktur dan besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat (pasar, rumah tangga, perkantoran, industri) dan volume sampah yang dihasilkan.
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilaksanakan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB kepada Bupati.