Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN ATAU KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 17/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN ATAU KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2001 tentang Retribusi Kebersihan dan Pelayanan Persampahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan persampahan/kebersihan.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Jenis Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian dan pelayanan persampahan/kebersihan. Struktur dan besarnya tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis tempat (pasar, rumah tangga, perkantoran, industri) dan volume sampah yang dihasilkan.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilaksanakan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau SKRDLB kepada Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang dan dibayar dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.