Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 16/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pasar dan Retribusi Pasar. 2. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Sewa Toko/Kios/Los/Tanah Pasar milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Bea Balik Nama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya mengenai pasar dan retribusi pasar.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tersebut. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, tempat, luas, sifat bangunan, dan jangka waktu yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis tempat berdagang seperti hamparan, gerobak, los, kios, toko, dan ruko, serta untuk penggunaan Mandi Cuci Kakus (MCK).

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diselenggarakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilaksanakan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 29 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pasar dan Retribusi Pasar dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Sewa Toko/Kios/Los/Tanah Pasar milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Bea Balik Nama (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2001 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 09) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.