di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 16/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan peraturan daerah sebelumnya mengenai pasar dan retribusi pasar.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tersebut. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai jenis Retribusi Jasa Umum.
Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, tempat, luas, sifat bangunan, dan jangka waktu yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis tempat berdagang seperti hamparan, gerobak, los, kios, toko, dan ruko, serta untuk penggunaan Mandi Cuci Kakus (MCK).
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pasar diselenggarakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilaksanakan sekaligus atau lunas selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.