Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 12/2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku28 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan jaminan kebenaran pengukuran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan laboratorium kemetrologian yang meliputi fasilitasi standar ukuran, peneraan dan peneraan ulang UTTP, pemeliharaan peralatan standar, pengadaan sarana dan prasarana, pengujian UTTP dan BDKT, pembebasan tera ulang, pembinaan SDM, pembinaan reparatir, pemeliharaan cap tanda tera, serta pengawasan dan penyidikan.
  2. UTTP yang wajib ditera dan tera ulang adalah yang digunakan untuk kepentingan umum, usaha, penyerahan/penerimaan barang, penentuan pungutan/upah, atau penentuan produk akhir. UTTP untuk pengawasan perusahaan dapat dibebaskan dengan permohonan tertulis. UTTP untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera ulang.
  3. Pengaturan mengenai BDKT yang harus mencantumkan informasi yang jelas dan benar mengenai nama barang, ukuran/isi/berat bersih, dan jumlah barang.
  4. Hak dan kewajiban pemilik/pemakai UTTP, termasuk hak atas jaminan kebenaran, informasi yang benar, dan hak untuk didengar pendapatnya. Kewajibannya meliputi penggunaan UTTP bertanda tera sah, peneraan ulang setelah perbaikan, dan penggunaan UTTP secara benar.
  5. Larangan terkait UTTP, seperti penggunaan UTTP bertanda tera batal, tidak bertanda tera sah, rusak, atau yang menyimpang dari nilai seharusnya.
  6. Pengawasan UTTP dan BDKT oleh pengawas kemetrologian, yang dapat berkoordinasi dengan instansi lain dan melibatkan organisasi kemasyarakatan.
  7. Retribusi pelayanan tera/tera ulang dikenakan atas pelayanan pengujian UTTP dan BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan tersebut.

Peraturan ini juga mengatur mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.