di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 12/2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk melindungi kepentingan umum dan memberikan jaminan kebenaran pengukuran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, dan insentif pemungutan.