di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 4/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan di lingkungan terminal dan merupakan wajib retribusi.
Retribusi terminal digolongkan sebagai jenis retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, luas, dan jangka waktu penggunaan fasilitas terminal. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada upaya menutup biaya operasional dan pemeliharaan serta memperoleh keuntungan yang layak dengan pemberian pelayanan yang seimbang dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Struktur tarif retribusi dibedakan berdasarkan fasilitas yang digunakan, meliputi tempat menaikkan/menurunkan penumpang dan barang, penyediaan tempat parkir kendaraan non-umum, dan penyediaan tempat kegiatan usaha (sewa kios dan MCK/Toilet). Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan, dan saat retribusi terutang terjadi pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta hasilnya disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Wajib retribusi wajib melunasi retribusi yang terutang selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.