Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 10/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK PARKIR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir menetapkan pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk gedung parkir, pelataran parkir, garasi yang disewakan, dan tempat penitipan kendaraan bermotor, kecuali yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik, dan ruang pamer kendaraan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30% untuk wilayah bandar udara dan pelabuhan penyeberangan, serta 10% untuk tempat umum. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan dan pendaftaran Wajib Pajak, penetapan dan pemungutan pajak, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan pajak, serta ketentuan mengenai keberatan dan banding. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.