Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2022 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2022Tanggal Penetapan:7 April 2022
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku07 April 2022
Tanggal Penetapan07 April 2022
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi izin mendirikan bangunan dengan perubahan nomenklatur menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi PBG.
  2. Pengaturan mengenai golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan retribusi.
  3. Struktur dan besaran tarif retribusi PBG yang ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.
  4. Tata cara pemungutan retribusi, termasuk pembayaran dan penagihan.
  5. Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, dan kadaluarsa penagihan.
  6. Insentif pemungut retribusi.
  7. Ketentuan penyidikan dan pidana terkait pelanggaran peraturan daerah ini.

Peraturan ini mengatur bahwa retribusi PBG termasuk golongan retribusi perizinan tertentu dan penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.

1. IMB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis. 2. Permohonan IMB yang sedang dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.