Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2012 oleh Gubernur Lampung.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang tersebut.
2. **Golongan dan Jenis Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian dalam satu tahun.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi belanja langsung terkait pengawasan dan pengendalian (perjalanan dinas dan belanja barang pakai habis).
5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan koefisien jenis menara dan koefisien jarak tempuh, dengan tarif sebesar Rp. 2.527.100 per menara per tahun.
6. **Wilayah Pungutan:** Dipungut di wilayah daerah tempat pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi diberikan.
7. **Masa Retribusi:** Jangka waktu satu tahun.
8. **Saat Retribusi Terutang:** Terjadi saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor bruto ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD.
10. **Penagihan:** Dilakukan dengan STRD didahului surat teguran. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda 2% per bulan.
11. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan.
12. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
13. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
14. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
15. **Penghapusan Piutang Kedaluwarsa:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.