Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 1/2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 serta pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 10 Tahun 2012 oleh Gubernur Lampung. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut atas pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang tersebut dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang tersebut. 2. **Golongan dan Jenis Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian dalam satu tahun. 4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Tarif ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi belanja langsung terkait pengawasan dan pengendalian (perjalanan dinas dan belanja barang pakai habis). 5. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Ditetapkan berdasarkan formula yang mempertimbangkan koefisien jenis menara dan koefisien jarak tempuh, dengan tarif sebesar Rp. 2.527.100 per menara per tahun. 6. **Wilayah Pungutan:** Dipungut di wilayah daerah tempat pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi diberikan. 7. **Masa Retribusi:** Jangka waktu satu tahun. 8. **Saat Retribusi Terutang:** Terjadi saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 9. **Pembayaran:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor bruto ke Kas Daerah. Pembayaran harus dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD. 10. **Penagihan:** Dilakukan dengan STRD didahului surat teguran. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda 2% per bulan. 11. **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan. 12. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati. 13. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. 14. **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. 15. **Penghapusan Piutang Kedaluwarsa:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak/kurang dibayar.