Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 19/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2011Tanggal Penetapan:8 Agustus 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku08 Agustus 2011
Tanggal Penetapan08 Agustus 2011
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2006 tentang Izin Trayek Angkutan Pedesaan dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2006 Nomor 21 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Lampung Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 21 Tahun 2006) perlu disesuaikan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada trayek tertentu, meliputi angkutan pedesaan dan angkutan perbatasan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penerbitan dan/atau perpanjangan Izin Trayek.

Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas tempat duduk. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Struktur tarif retribusi ditetapkan untuk Izin Trayek Baru (Bus Rp. 300.000,-, Mobil Penumpang/Mikrolet Rp. 100.000,-, Izin Operasi Taksi Rp. 250.000,-) dan untuk Daftar Ulang setiap 5 tahun (Mobil Bus Rp. 75.000,-, Mobil Penumpang/Mikrolet Rp. 35.000,-, Daftar Ulang Izin Taksi Rp. 75.000,-).

Retribusi terutang pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang lain, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang.